Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti di bawah ini dikutip dari cekbiaya. Sertifikat tanah asli Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/